Menggesa Pembentukan Satgas Linmas Desa/Kelurahan, Satpol PP Inhil Gencar Sosialisasi ke Daerah
HUMAS SATPOL PP INHIL | Tembilahan – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir melalui Kepala Bidang Satuan Perlindungan Masyarakat didampingi beberapa anggota melaksanakan Koordinasi Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Masyarakat dan monitoring penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ke Kecamatan Reteh Indragiri Hilir. Giat ini dilaksanakan selama tiga hari kerja yakni Mulai dari tanggal 08 sampai dengan 10 Maret 2022.
Abdul Pani, S. Sos., M. Si. selaku Camat Reteh sangat mengapresiasi pembentukan Satgas Linmas di Kabupaten Indragiri Hilir khususnya di Kecamatan Reteh, warga masyarakat yang disiapkan akan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di Wilayah Kecamatan Reteh.
Pembentukan Satgas Linmas di Kecamatan/Desa ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir nomor : 342.23/SATPOL-PP/II/2022 Tentang Pembentukan Satuan Perlindungan Perlindungan Masyarakat Kecamatan dan Satlinmas Desa/Kelurahan.
“Melalui Tim Satgas Kecamatan/Desa yang akan dibentuk diharapkan Linmas siap siaga membantu dalam menangani bencana yang terjadi, baik itu tanah longsor, kebakaran, banjir dan angin puting beliung dan tim ini juga melaporkan data terjadinya bencana ke aplikasi SIM-LINMAS (Sistem Informasi Linmas) sebagai laporan kegiatan yang telah dilakukan oleh Linmas” demikian ujar Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir ZULKIFLI, S. Sos.
Keberadaan Linmas ditengah-tengah diharapkan mampu berbuat banyak bagi membantu masyarakat dalam hal perlindungan dan ketentraman masyarakat.