Berita

MELALUI PATROLI RUTIN, SATPOL-PP KAB. INHIL SOSIALISASIKAN PERDA 11 TAHUN 2016 KEPADA PKL

Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Kita mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah Pedagang Kaki Lima (PKL), yaitu kumpulan pedagang yang berjualan di trotoar dan pinggiran pada setiap titik jalan. PKL selalu kita jumpai di berbagai daerah di indonesia khususnya Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Di masa pemulihan pandemi covid-19 banyak masyarakat beralih profesi ke PKL dadakan apalagi di Bulan Suci Ramadhan sekarang. (Selasa, 26/04/2022)

Salah seorang PKL yang dijumpai mengatakan, “Kami terpaksa berjualan di trotoar karna tidak punya tempat untuk berjualan demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.”

Beberapa pedagang kaki lima yang mangkal juga berasal dari luar daerah dan memilih Tembilahan sebagai tempat mereka mencari rezeki.

Untuk menertibkan para PKL demi merapikan dan mengembalikan fungsi jalan Satpol-PP melakukan razia berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat. Para PKL tersebut terbukti melanggar pasal 14 point (1) setiap orang dilarang berjualan di jalan, jambatan, trotoar, jalur hijau, taman kota dan tempat umum lainnya.

“Kami sudah melakukan sosialisasi sedemikian rupa, akan tetapi yang terjadi justru mereka tidak mengindahkan peraturan yang ada. Maka dari itu, kami akan terus menegakkan perda untuk membantu pemerintah dalam Penataan dan Pembinaan PKL,” tutur Husaini Taher.

“Jika masih melanggar, data yang kami dapat / diperoleh akan ditindak lanjuti lebih lanjut yang nantinya akan dilakukan tindakan yang lebih tegas lagi.” Sambungnya. #MRH

Related Articles

Back to top button