Mabuk Tuak, Dua Remaja Digelandang ke Mako Satpol-PP
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir melakukan patroli wilayah dalam rangka pengawasan Perda/Perkada di berbagai tempat lokasi yang rawan terjadinya pelanggaran Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, Sabtu (22/10/2022).
Patroli rutin dilakukan merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir nomor 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
Ketika petugas melaksanakan patroli, didapati sekumpulan remaja berinisial S (14), D (15), A (19), R (21), S (17), MR (20), DK (19), S (20), WH (18) dan DZ (28) yang sedang asyik nongkrong di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sri Gemilang Jalan Swarna Bumi Tembilahan.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, mereka tersebut dianjurkan agar segera meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah masing-masing setelah diberikan edukasi dan bimluh terhadap yang bersangkutan.
Tidak jauh dari lokasi tersebut, didapati kembali dua orang Remaja laki-laki berinisial RI (18) dan RA (18) dalam keadaan mabuk karena mengkonsumsi minuman keras tradisional berjenis tuak/Toddy, atas perbuatannya, Tim pun langsung menggelandang pemuda tersebut ke Mako Satpol PP Kab. Inhil.
“Mereka didata dan dimintai keterangan, kemudian diberi sanksi fisik yang terukur sebagai efek jera, kemudian mereka bersedia untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Selanjutnya Tim mengarahkan untuk kembali ke rumah masing-masing.” Tegas Hartono selaku komandan regu. (satpolpp.inhilkab.go.id#nsr)