Berita

LUNASI TUNGGAKAN PAJAK, SATPOL PP BUKA KEMBALI SEGEL YANG TERPASANG

Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir akan terus berusaha menertibkan reklame dan spanduk usaha diwilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu sesuai dengan Instruksi Bupati No. 264.18/Satpol. PP/II/2021 Tentang Penertiban Pemasangan Reklame.

Pemasang reklame harus memperhatikan beberapa hal penting namun mendasar agar tidak dinilai melanggar aturan. Salah satu yang harus diperhatikan oleh pemasang reklame yakni harus mengurus daftar ulang perpanjangan pajak reklame, serta tidak melanggar aturan pemasangan reklame.

Pajak dan retribusi pada suatu daerah berperan penting dalam potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai segala pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan disegala bidang.

Dua unit reklame bersegel dengan merk Pegadaian yang berlokasi di Jalan Baharudin Yusuf dan Jalan H. Arief Kec. Tembilahan Hulu. (14/4/22)

Penyegelan Reklame Kormersil yang dilakukan Tim Yustisi Satpol PP beberapa waktu lalu ditanggapi oleh pelaku usaha tersebut dengan memenuhi tanggung jawabnya untuk membayar pajak.

“Berdasarkan data yang disampaikan pelaku usaha ini telah selesai membayar kewajiban dengan menyetor tagihan pajak. Maka segel reklame yang terpasang langsung kami buka kembali.” Ucap Yulianto saputra tim praja wibawa yang bertugas. #Ap

Related Articles

Back to top button