Layangkan Surat Teguran Tertulis, Pedagang Diminta Kooperatif
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir menyampaikan teguran tertulis berupa Surat Pernyataan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan didalam area Taman Kota Gajah Mada dan sekitarnya. (30/10/23)
Menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengembalikan fungsi taman, pengawasan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kab. Inhil Umarullah Missasi, S.IP., M.Si bergerak menelusuri lokasi yang sesuai dengan laporan tersebut. Dan benar adanya pada saat dilokasi ditemukan beberapa lapak dagangan yang beraktifitas. Setelah didata dan disampaikan makna dan fungsi sebuah taman dalam kota, Tim memberikan sebanyak 8 (delapan) Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas materai kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik jasa sewa wahana permainan dan ketangkasan anak-anak yang berjualan/menjajakan dagangan dan wahana sewa.
Kasatpol PP Yuspik, SH yg diwakili oleh Kabid PPHD Umarullah mengatakan, “Tim memberikan teguran tertulis kepada pedagang yang masih beraktifitas diarea Taman Kota Gajah Mada, kembalikan fungsi taman dan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Indragiri Hilir,” demikian ujar Umar.
“Hal ini sesuai dengan Perda Kabupaten Indragiri Hilir Pasal 6 huruf j dan Pasal 7 huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat,” lanjut Umar.
Berkenaan hal tersebut Tim berharap para pedagang mematuhi dan kooperatif melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. #alunk