Berita

LANGGAR PROKES REMAJA DI INHIL DIBERI SANKSI FISIK

Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang aman, tentram dan nyaman di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu, serta meningkatkan kualitas pelayanan melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir, kembali menggelar giat patroli pada malam hari, Sabtu (19/03/2022).

Penelusuran di mulai kebeberapa titik wilayah kota yang dicurigai terjadinya pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Tepat pukul 22.00 WIB, tim menemukan dua orang pemuda berinisial D (35) dan I (35) ini bercengkrama di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sri Gemilang jalan Swarna bumi Tembilahan. Tim memberikan himbauan kepada pemuda tersebut, kemudian diarahkan untuk meninggalkan taman dan kembali ke rumah masing-masing.

Selanjutnya penelusuran dilanjutkan pada wilayah yang minim penerangan, yakni gedung F Jalan Swarna Bumi Tembilahan. Tim kembali menemukan perkumpulan pemuda berinisial R (17), D (15), D (30) dan H (21) sedang asyik berkumpul namun mengabaikan protokol kesehatan. Tim pun memberi himbauan agar dapat membubarkan diri dan kembali kerumah masing-masing.

Sekitar pukul 22.35 WIB, Tim kembali menemukan enam orang pemuda berinisial R (16), A (17), P (15), H (19), R (20) dan W (17) sedang asyik nongkrong di depan Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Jalan Kesehatan Tembilahan dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

“Para pemuda pelanggar protokol kesehatan ini kami berikan sanksi kesamaptaan fisik berupa push up sebagai efek jera agar selalu memperhatikan Protokol Kesehatan.” Ucap RAHMAN selaku Komandan Regu.

Setelah melaksanakan sanksi yang ditetapkan oleh Tim, para pemuda tersebut diarahkan untuk bubar kembali ke rumah masing-masing, karena telah memasuki jam rawan mengantisipasi gangguan Trantibum Linmas” tutupnya. #NSR

Related Articles

Back to top button