Berita

Langgar Perda dan Instruksi Bupati, 10 Reklame Jenis Vertical Banner Ditertibkan Satpol PP Inhil

Humas Satpol PP Inhil | Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Inhil PP kembali melaksanakan Patroli rutin ketertiban umum di wilayah kecamatan Tembilahan dan wilayah kecamatan Tembilahan Hulu dengan target operasi reklame komersil yang melanggar ketentuan. Kegiatan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kab. Indragiri Hilir No 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat serta penegakan Instruksi Bupati Kab. Inhil Nomor : 254.18/SATPOL.PP/II/2021 pasal kelima tentang Penertiban Pemasangan Reklame Jumat, (21/01.2022) Pukul 09.00 Wib di Tembilahan.

Dalam pelaksanaan operasi rutin tersebut ditemukan Reklame Kormersil milik salah satu produk terkemuka yang terpasang pada badan jalan sepanjang jalan Baharudin Yusuf Kelurahan Sungai Beringin. Sebanyak 10 unit reklame jenis Vertical Banner berukuran 2.5 cm x 69 cm sebanyak 10 unit selanjutnya diamankan ke Markas Satpol PP Kab. Inhil.

Kepala Satuan polisi Pamong Praja Kab. Inhil melalui Plh. Kabid PPHD Bapak Hady Rahman, S. Sos., M. Si mengatakan “kita telah menertibkan reklame kormersil jenis Vertical banner sebanyak 10 unit, pemilik juga sudah kita hubungi selanjutnya akan kita mintai keterangan” jelasnya. Selanjutnya Mas Hadi Sapaan akrabnya menyampikan “kepada masyarakat, pemilik usaha dan lembaga-lembaga pemerintah maupun non pemerintah agar tidak memasang baliho, spanduk ataupun banner dan sejenisnya pada pohon-pohon dan di fasilitas umum yang dilarang. Layangkan permohonan pemasang kepada kami, kami akan rekomendasikan tempat-tempat yg diperkenankan untuk diperbolehkan di pasang reklame” demikian jelasnya.

Sejauh ini terpantau Satpol PP Kab. Inhil gencar melakukan penertiban hal ini terlihat telah tertatanya lokasi lokasi pemasangan baleho/reklame sehingga tercipta lingkungan yang indah dan rapi dari baleho/ reklame. (A.P)

Related Articles

Back to top button