Berita

KEMBALI SATPOL PP TERTIBKAN REKLAME YANG RUSAK DAN TIDAK MEMILIKI IZIN

Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Setelah angin kencang yang melanda Kota Tembilahan, mengakibatkan beberapa Unit Baleho dan spanduk tumbang.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir langsung melaksanakan penertiban terhadap spanduk/baleho yang terpajang di depan Gedung LAM, Jalan Sungai Beringin Tembilahan. Rabu (22/6/2022)

Agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang menggunakan gedung LAM, spanduk dan baleho yang rusak terpaksa harus bongkar. Kegiatan ini sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir. Sesuai dengan Instruksi Bupati No. 264.18/Satpol.PP/II/2021 Tentang Penertiban Pemasangan Reklame.

Selanjutnya menelusuri Jalan Soebrantas Tembilahan, didapati umbul umbul iklan kuliner yang ternyata tak memiliki izin edar.

“Setelah angin kencang yang melanda kota tembilahan, mengakibatkan satu spanduk dan baleho tumbang dan mengalami kerusakan, agar tidak mengganggu pengguna Gedung, Tim segera mengevakuasi. Tak hanya itu, pada hari ini juga kami tertibkan umbul umbul yang terpajang tanpa izin dan tidak pada tempatnya.” Ucap Hartono pada sore itu.

Beliau menambahkan bahwa perlu adanya izin dan pertimbangan dari penyelenggara atau pemilik sebelum melaksanakan pemasangan reklame, selain itu juga dihimbau agar dapat memperhatikan kekuatan rangka kontruksi yang akan dibangun serta mengadakan giat kontrol beberapa waktu kepada setiap baliho yang telah dipasang. #ap

Related Articles

Back to top button