KASATPOL PP BERIKAN SANKSI TEGAS BAGI BAWAHAN YANG INDISIPLINER
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Menindaklanjuti laporan masyarakat pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022 melalui media sosial yang diunggah oleh akun FB atas nama Abi tentang adanya aktivitas oknum anggota Satpol PP yg indisipliner pada jam efektif kerja, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir Marta Haryadi, S.H., M.H menugaskan Sekretaris SATPOL PP Kabupaten Indragiri Hilir melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Drs. Abdul Rahmat Nurdin berdasarkan PP No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara memanggil 6 (enam) orang oknum dimaksud untuk diproses dan dimintai keterangan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan serta surat pernyataan dari yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku. Hasil dari proses ini nantinya diteruskan berkasnya ke BKPSDM Kab. Indragiri Hilir untuk ditindaklanjuti.
Oknum ASN dan Non ASN tersebut ditegur secara lisan, tulisan dan membuat Surat Pernyataan diatas materai yang isinya menyadari telah melakukan kesalahan, pelanggaran (indisipliner) yakni meninggalkan tugas pada masa jam kerja efektif bekerja dan yang bersangkutan juga menandatangani surat pernyataan yang dibubuhi materai secara sadar berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama atau pelanggaran disiplin yang lain dikemudian hari.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Perbup Nomor 28 tahun 2021 tentang Pedoman Penegakan Disiplin ASN di Lingkungan Pemkab Inhil pada bagian ke satu Pasal 6 huruf k tentang kewajiban ASN dan Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir nomor : 826/BKPSDM-PKPKPA/260.18 tanggal 16 Februari 2021 tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara, maka yang bersangkutan kita berikan sanksi administratif yang selanjutnya akan kita teruskan ke BKPSDM.” Ujar Rahmat selaku Kasubag Kepegawaian pada Satpol PP Inhil.
Pada kesempatan yang sama Kasatpol PP Kabupaten Indragiri Hilir sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi mengingat pada setiap kesempatan selalu mengingatkan anggota agar senantiasa bersikap, berbuat dan bertindak mengacu pada norma dan ketentuan yang berlaku. “Dalam penegakan peraturan dan ketentuan kita tidak ada tebang pilih, apakah itu ASN maupun Non ASN mereka yang melanggar segala aturan dan ketentuan akan diberikan sanksi. Apakah itu sanksi administratif, sanksi fisik, sanksi sosial hingga pemotongan tunjangan bagi ASN dan pemberhentian kerja bagi yang non ASN,” demikian ujar Kasatpol PP.
“Pelanggaran yang terjadi kemarin merupakan pembelajaran untuk kita semua bagi setiap aparatur agar mengerti dan memahami hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan tugas baik didalam maupun diluar jam kerja mengingat ASN harus menjadi contoh tauladan dalam memberikan pelayanan maupun saat berada ditengah-tengah masyarakat,” demikian lanjut Kasat.
Kasat juga berjanji akan membenahi dan memperbaiki kinerja bawahannya semoga kedepan hal seperti inn tidak akan terulang lagi. (satpolpp.inhilkab.go.id#nnk)