Jaga Kamtibmas, Tim URC Satpol-PP Kab. Inhil Sambangi Lokasi Rawan Penyakit Masyarakat
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Inhil melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) kembali melaksanakan kegiatan Pengawasan, Pembinaan dan Penindakan terhadap Gangguan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat. Senin (20/09/2022)
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat Satpol-PP Kab. Inhil melaksanakan Patroli Wilayah.
Untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) berkenaan tentang pemantauan kondisi wiilayah tertib, aman serta meminimalisir dan melakukan Pencegahan dan Deteksi Dini Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Setelah menelusuri beberapa ruas jalan di Tembilahan dan Tembilahan Hulu, ditemukan 4 remaja yang sedang duduk di Ruang Terbuka Hijau Hutan Kota Jalan Akasia Tembilahan pada waktu yang sudah menunjukan hampir larut malam.
“Mengingat akan bahaya yang bisa saja terjadi, kepda remaja tersebut diberikan arahan dan dihimbau untuk tidak nongkrong di tempat sepi dan minim penerangan.” Ucap Rahmat Firdaus Perwira Pengendali Tim URC.
Untuk mengantisipasi akan bahaya yang bisa saja terjadi, 4 remaja tersebut langsung dibubarkan oleh Satpol PP Kab. Inhil dan diarahkan untuk pulang ke rumah masing-masing. (satpolpp.inhilkab.go.id#ap)