Berita

Giat Rutin URC Satpol-PP, Sekelompok Remaja Diberikan Sanksi Fisik

Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Guna memberikan rasa nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat serta untuk mewujudkan situasi yang aman dan kondusif, Tim Unit Reaksi Cepat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan rutin patroli malam, Sabtu (08/10/2022).

Patroli rutin ini didasari Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.

Menelusuri titik rawan yang dianggap sebagai markas perkumpulan anak muda, Tim menemukan sekelompok remaja laki-laki dan perempuan berinisial S (15), E (15), AW (23), A (21), A (16) dan ER (16) sedang asyik nongkrong di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota Jalan Swarna Bumi Tembilahan.

“Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan karena aktivitas berkumpul tersebut, ditakutkan akan berpotensi menimbulkan gangguan Ketentraman Masyarakat, serta membahayakan mereka sendiri. Mengedepankan sikap humanis Tim memberikan teguran lisan serta edukasi, kemudian dianjurkan agar segera membubarkan diri pulang ke rumah masing-masing.” demikian ujar SULAIMAN selaku Komandan Regu.

Tim pun melanjutkan patroli, kembali didapati tujuh orang pemuda Berinisial F (22), YP (17),MF (14), NA (18), HA (17), Z (16) dan MR (17) yang masih beraktivitas hingga larut malam di depan Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Jalan Kesehatan Tembilahan.

“Tim memberikan sanksi fisik berupa push up sebagai efek jera dan pemahaman terhadap kerawanan yang mungkin terjadi jika berkumpul diluar batas waktu wajar, dikarenakan tidak ditemukannya barang bukti yang mencurigakan, mereka dianjurkan segera pulang ke rumah masing-masing.” tutupnya.

Setelah situasi aman dan terkendali, Tim kembali standby di Mako Satpol PP. (satpolpp.inhilkab.go.id#nsr)

Related Articles

Back to top button