Fasilitas Umum Dijadikan Tempat Konsumsi Miras
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir mengamankan sekelompok Remaja yang tengah mabuk minuman keras berjenis Tuak/Toddy di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota Jalan Swarna Bumi Tembilahan. Senin Sore, (21/11/22)
Aksi ini terungkap bermula dari laporan masyarakat yang juga sedang berada pada fasilitas umum tersebut. Aduan yang disampaikan melalui link pelaporan Satpol PP melalui website https://satpolppinhilkab.go.id langsung ditindaklanjuti oleh URC dan menggiring 10 orang remaja ke Mako Satpol PP Kab. Inhil.
“Tidak hanya remaja putra, pada perkumpulan mereka juga didapati remaja putri yang turut menemani. Meski salah satu dari mereka sempat melarikan diri, dan pada saat kami amankan, ditemukan barang bukti berupa 3 botol miras berjenis tuak/toddy yang masih tersisa,” ujar Heru perwira pengendali Tim yang bertugas.
Para remaja yang ditertibkan diberikan bimbingan dan penyuluhan terhadap dampak negatif mengkonsumsi miras terlebih difasilitasi umum serta muatan sanksi yang tertuang dalam Perda 11 tahun 2016 tentang Pembinaa, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
Untuk memberikan efek jera para remaja diberikan sanksi fisik yang terukur serta menghadirkan para orang tua/wali dari para remaja agar dapat mengawasi dan melakukan pembinaan di lingkungan keluarga yang bersangkutan.
Tidak hanya sampai disitu, para remaja juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya disaksikan oleh orang tua/wali masing-masing.
Kasatpol PP Kabupaten Indragiri Hilir Marta Haryadi, SH, MH mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kejadian tersebut. Kedepan harapan kami masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pelaporan secara on-line ini sehingga adanya gangguan Trantibumas dapat sesegera mungkin kami tindaklanjuti, ujar Marta. (satpolpp.inhilkab.go.id#ap)