ENAM MUDA MUDI DIBUBARKAN TIM URC SATPOL-PP KAB. INHIL
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Tim Unit Reaksi Cepat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan rutin patroli malam, Jum’at (14/05/2022).
Giat yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk meminimalisir kasus penyakit masyarakat di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu. Kepala Seksi pengawasan dan pengamatan Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir selaku Perwira Pengendali ZULFAN. R, SE menginstruksikan anggota untuk melakukan giat cipta kondisi di daerah rawan-rawan terjadinya penyakit masyarakat.
Kegiatan patroli rutin dilakukan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
Ketika Tim melaksanakan patroli didapati enam muda mudi Berinisial A (23), AK (16), F (25), IA (17), AS (16) dan R (22) yang sedang berkumpul dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 di Jl. Akasia dan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sri Gemilang Jl. Swarna Bumi Tembilahan.
“Tim memberikan himbauan kepada muda mudi tersebut betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan, kemudian mereka diarahkan untuk kembali ke rumah masing-masing karena telah memasuki jam rawan guna mengantisipasi gangguan Trantibum Linmas,” tegas SULAIMAN selaku Komandan Regu.
Diharapkan kepada masyarakat yang melakukan aktivitas diluar rumah ditengah pandemi ini dengan mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan 5M yang ditekankan Pemerintah agar mencegah penularan virus Covid-19, Hal ini berlaku untuk semua kalangan masyarakat meskipun sudah mendapatkan vaksin. Mari bersama menjaga diri dan keluarga tersayang dengan taat pada protokol yang berlaku. #NSR