EMPAT PEDAGANG DIBERIKAN TEGURAN LISAN, TIGA PEDAGANG DIBERIKAN TEGURAN TERTULIS
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan, Satuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu Instansi yang memiliki kewenangan dalam fungsi Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Pedagang Kaki Lima. Guna meningkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Satpol PP kembali melakukan patroli wilayah, Jumat (11/02/2022).
Pengawasan melihat situasi dan kondisi di lapangan, lalu menghampiri titik-titik mana saja yang rawan terjadi pelanggaran oleh PKL. Didapati beberapa pedagang berjualan dibahu jalan dan ditrotoar di Jalan Baharuddin Yusuf dan Jalan Akasia, para pedagang diberikan teguran lisan dan menghimbau PKL agar tetap berjualan pada tempat yang sudah ada agar tidak berpindah- pindah sesuai Perda no 11 tahun 2016.
“Sebagian pedagang berasal dari luar wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, mereka merupakan pendatang yang baru beraktifitas di wilayah ini. Kami memberi himbauan tegas, tapi tetap profesional, humanis, dan santun,” ucap yondesmi selaku Kasi ketertiban umum ketentraman masyarakat dan pengendalian masyarakat.
Pada kegiatan patroli hari ini didapati tujuh pedagang yang berlokasi di Jalan Baharuddin Yusuf yang melanggar dan beraktifitas pada bahu jalan, empat orang pedagang diantaranya diberi teguran lisan dan tiga orang pedagang lain diberi surat peringatan pertama (SP1). Selanjutnya PKL diarahkan untuk merapikan dagangan sebagaimana mestinya. #NSR