Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Lagi-lagi ditemukan ASN/Non ASN maupun pelajar yg nongkrong di warung saat jam efektif kerja dan jam belajar sekolah, Selasa, (8/11/22)
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Indragiri Hilir No. 23 Tahun 2022 tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, SATPOL PP Kabupaten Indragiri melalui Tim Patroli pelaksanaan kegiatan penanganan atas pelanggaran Perda/Perkada berkenaan dengan pengawasan disiplin PNS pada jam kerja efektif dan pengawasan disiplin pelajar pada jam belajar sekolah yang dibentuk melalui Surat Keputusan No. Kpts. 16/SETDA/I/HK-2022 tanggal 3 Januari 2022 Kembali menemukan beberapa orang ASN/Non ASN yang tertangkap tangan oleh petugas sedang makan minum di warung kopi di kota Tembilahan pada jam efektif kerja, bahkan berdasarkan pantauan dilapangan diantaranya yang ditertibkan adalah salah satu pejabat administrator dan pengawas dilingkungan Pemkab Inhil.
“Kami dapati 4 (empat) orang ASN yang terjaring hari ini,” ujar Hartono selaku komandan regu WIBAWA yang sedang menjalankan tugas didampingi oleh staf pada BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir.
Selanjutnya tim melakukan identifikasi dan pendataan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran tersebut yang nantinya akan direkomendasikan ke BKPSDM Kabupaten Indragiri Hilir untuk ditindaklanjuti sebagaimana aturan dan ketentuan yang berlaku.
Kasatpol PP Kabupaten Indragiri Hilir Marta Haryadi, SH, MH yang dihubungi via saluran seluler memberikan pernyataannya bahwa, “Berdasarkan data rekapitulasi yang ada di SATPOL PP, terhitung bulan Januari s/d Oktober 2022 ada 47 orang ASN, 62 orang Non ASN dan 77 orang pelajar yang kami tertibkan,” ujar Marta.
“Kondisi ini tentu akan menjadi evaluasi bagi tim mengingat jumlah pelanggar cukup signifikan kenaikannya dibandingkan tahun sebelumnya,” tambah Marta.
“Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menyurati para Kepala Badan/Dinas/Camat Selaku pejabat pembina kepegawaian di OPD masing-masing agar memproses oknum ASN/Non ASN sebagaimana ketentuan yang ada, begitu juga halnya dengan para pelajar yang kedapatan bolos pada jam belajar sekolah, melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir meminta para kepala sekolah untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pelajar dan melakukan pembinaan dilingkungan sekolah masing-masing,” ujar Marta. (satpolpp.inhilkab.go.id#ap)