DIBERIKAN SURAT PERINGATAN PERTAMA, DIHARAPKAN PEDAGANG KOOPERATIF
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berupaya menciptakan kenyamanan bagi seluruh masyarakat, terutama penataan bagi Pemilik Usaha dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan tempat berdagang atau membangun di tempat-tempat yang tidak semestinya. Guna menciptakan Wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu yang Rapi, bersih dan tertib.
Untuk itu personil gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir bersama Dinas Perhubungan melaksanakan Patroli pengawasan di sepanjang Jalan Telaga Biru Tembilahan Hulu, Kamis (31/03/2022).
Sebelum melakukan patroli Satpol PP Kab. Inhil telah memberikan Peringatan untuk para pedagang yang berjualan diatas badan jalan dan pemilik usaha yang memasang kanopi yang melewati batas jalan serta mengganggu fasilitas umum.
Dalam patroli berskala besar ini didapati tiga puluh tiga pemilik usaha dan pedagang Kaki Lima yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 pasal 14 dan pasal 15, dimana ditemukan Pedagang yang berjualan di bahu jalan dan plang nama atau atap bangunan tempat Usaha yang melewati trotoar.
“Dalam Kegiatan ini Tim Memberikan himbauan kembali dan memberi teguran Surat Peringatan tertulis (SP-I) kepada pemilik usaha yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Tim juga memberikan pembinaan kepada Pedagang yang membuat tambahan atap bangunan menjorok keluar melewati batas yang telah ditetapkan. Kami berharap masyarakat kooperatif dan mau bekerja sama untuk kota yang lebih indah dan tertata, kita kembalikan fungsi fasilitas umum, seperti trotoar dan jalan sesuai peruntukannya.” Tegas YONDESMI selaku Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kab. Inhil. #NSR