DALAM KEADAAN NGE-FLY, GEPENG DILAMPU MERAH DIAMANKAN TIM URC
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui website https://satpolpp.inhilkab.go.id/ yang terhubung melalui admin dan aplikasi WhatsApp, bahwa adanya sekumpulan Remaja yang meresahkan dengan menghirup lem di salah satu rumah warga di Jalan Pintu Air Tembilahan, Jum’at (17/06/2022).
Tim URC Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir bergerak menuju lokasi, benar saja ketika sampai di lokasi, Tim Unit Reaksi Cepat mendapati Remaja laki-laki dan perempuan berinisial HP (15), F (12) dan AS (15) FA yang merupakan gelandangan dan pengemis (Gepeng) dalam keadaan nge-fly setelah menghirup lem. Tim pun langsung menggelandang Remaja tersebut ke Rumah Singgah Baiturrahman Dinas Sosial Jalan Bunga Tembilahan.
“Tim mendata dan dimintai keterangan, ketika diinterogasi ternyata anak yang bekerja sebagai gepeng ini kerap kali menggunakan uang hasil mengemisnya untuk ‘Ngelem’. Selanjutnya Gepeng ini Kami serahkan ke Pihak Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.” Ujar HERU ANDIKA KESUMAGIRI selaku Perwira Pengendali malam itu.
Beliau juga menghimbau warga agar tidak memberikan uang kepada pengemis dan anak jalanan yang banyak bertebaran di sejumlah lampu merah dan perempatan jalan di Tembilahan ini. Karena uang yang ia dapat dari mengemis itulah yang digunakan untuk membeli lem yang ia hisap hingga teler.
Tim melanjutkan patroli, didapati Kumpulan muda mudi berinisial Y (26), RH (28), Y (18), D (21) dan IS (24) yang sedang asyik nongkrong hingga larut malam di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota Jalan Swarna bumi Tembilahan.
Dengan mengutamakan cara preventif dalam pelaksanaan patroli, Tim segera mengarahkan agar segera meninggalkan lokasi, setelah sebelumnya telah diberi nasehat dan pemahaman terhadap kerawanan yang mungkin terjadi jika berkumpul diluar batas waktu wajar.
Setelah situasi aman dan terkendali, Tim kembali standby di Mako Satpol PP. #NSR