CIPTAKAN LINGKUNGAN YANG HARMONIS SATPOL PP TERUS LAKUKAN PENGAWASAN PKL
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Pedagang Kaki Lima (PKL) banyak kita jumpai hampir di seluruh daerah. Sayangnya Pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut masih menjadi perkara yang belum terselesaikan, pasalnya beberapa diantara mereka yang menjajakan berbagai macam jenis dagangan ini masih melanggar peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang telah ditetapkan.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir kembali menemukan PKL yang berjualan di badan jalan, jembatan hingga trotoar. Pada kegiatan penertiban yang dilaksanakan pada hari kamis (12/05/2022). Satpol PP meminta agar masyarakat dapat mengikuti tertib berjualan tanpa harus menganggu fasilitas umum yang akan menganggu aktivitas masyarakat lainnya.
Berdasarkan dengan surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts. 295/IV/HK-2021 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Patroli Keamanan dan Ketertiban Lingkungan di wilayah Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir dan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
Patroli dilaksanakan pada area beberapa jalan di wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu. Patroli kali ini didapati 8 pelanggaran yang ditemukan, mulai dari Jl. Batang Tuaka, Jl. Soebrantas, Jl. Baharuddin Yusuf dan Jl. Diponegoro.
Setiap pelanggaran yang temukan dilakukan tindakan persuasif yakni berupa teguran agar memindahkan barang dagangan mereka. Tujuannya agar fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dengan begitu akan tercipta kenyamanan untuk seluruh masyarakat.
JANUARDI SAPUTRO,SH selaku Plt. Bidang Operasi dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir mengajak masyarakat untuk dapat bekerjasama dalam menciptakan tatanan kota yang rapi, indah dan suasana yang nyaman agar tercipta keadaan lingkungan yang harmonis. #MRH