Cegah Tindak Kejahatan, Remaja Yang Nongkrong Sampai Tengah Malam Dibuarkan Tim URC
HUMAS SATPOL PP INHIL | Tembilahan – Melakukan kegiatan patroli di wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu URC Satpol PP berupaya menegakkan dan mengawasi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah menjaga ketertiban Umum Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat agar terciptanya Kondisi Wilayah yang tertib, Aman dan Terkendali, Kamis (03/03/2022).
Didasari Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, sekitar pukul 22.53 WIB, ditemukan sepasang muda mudi berinisial AR (25) dan M (23) yang sedang duduk di Taman RTH Sri Gemilang jalan Swarna Bumi Tembilahan yang mana kondisi wilayah dalam keadaan sepi, sepasang muda mudi diarahkan untuk meninggalkan taman dan kembali ke rumah masing-masing.
Pada lokasi yang berbeda yakni tepat di area Kantor Bupati tim juga menemukan pemuda berinisial RS (19) dan AW (21), setelah di berikan teguran tegas Keduanya juga di sarankan untuk pulang.
Selanjutnya penelusuran pada wilayah yang minim penerangan, yakni gedung F jalan Swarna Bumi Tembilahan disana ditemukan empat Remaja berinisial MA (18), MAR (16), JW (18) dan AR (18) sedang asyik nongkrong dan mengabaikan protokol kesehatan covid-19, tim pun langsung Tim memberikan Penindakan berupa sanksi fisik yaitu push up sebagai efek jera, kemudian remaja tersebut diarahkan kembali ke rumah masing-masing.
Hartono selaku Komandan Regu mengatakan “Seluruh personil akan tetap melakukan pengawasan dan pencegahan ketertiban umum dan protokol kesehatan, kita imbau seluruh masyarakat agar tidak berkumpul dengan kegiatan-kegiatan yang tidak jelas, hal ini guna pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir serta mencegah tindak kejahatan yang mengakibatkan terganggunya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat” demkian tutup Hatono.
Reporter : Neni