Berita

CEGAH TINDAK GANGGUAN TRANTIBUM LINMAS, EMPAT REMAJA TANGGUNG DIBUBARKAN URC

Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir melakukan patroli pengawasan di berbagai lokasi yang menjadi titik rawan pelanggaran Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, Senin (08/08/2022).

Patroli rutin dilakukan merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit masyarakat.

Ketika Tim melaksanakan patroli ditemukan kumpulan Remaja laki-laki dan perempuan berinisial HN (19), ZK (19), DR (15) dan K (15) yang sedang nongkrong di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota Jalan Akasia Tembilahan.

Tim pun langsung mendatangi kumpulan remaja tersebut dan memeriksa bawaan mereka, namun tidak ditemukan barang yang mencurigakan.

“Tim memberikan pemahaman secara humanis terhadap kerawanan yang mungkin terjadi jika berkumpul diluar batas waktu wajar, dikarenakan tidak ditemukannya pelanggaran maupun barang bukti, mereka dianjurkan segera pulang ke rumah masing-masing.” Ujar ARIYANTO selaku Komandan Regu malam itu.

“Tim akan terus memantau situasi dan kondisi di beberapa titik di wilayah Tembilahan secara berkala, guna menciptakan kota tertib dan aman.” Tutupnya. (satpolpp.inhilkab.go.id#nsr)

Related Articles

Back to top button