Berita

Bersama TNI dan Polri serta Instansi Terkait Lainnya Satpol-PP Kab. Inhil Laksanakan Giat Operasi Yustisi

Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. lnhil bersama Tim gabungan dari beberapa instansi terkait melaksanakan operasi Yustisi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Sabtu malam, (9/10/22).

Tim di bagi menjadi dalam 3 regu, dan melaksanakan penelusuran dengan total puluhan penginapan yang diindikasi menjadi objek pasangan muda-mudi bukan suami istri di wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu.

Hasilnya sebanyak 23 orang diamankan, setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan didapati 9 pasangan mesum karena berdasarkan keterangan KTP bukan berstatus suami istri.

Setelah diintrogasi lebih lanjut, tidak ada satupun dari mereka berprofesi sebagai pekerja seks komersial. Melainkan pasangan kekasih yang suka sama suka.

Petugas gabungan membawa pasangan muda-mudi tersebut ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Tim juga menyarankan kepada pihak pemilik usaha penginapan agar lebih memperhatikan pengunjung dan tidak membenarkan tamu yang bukan mahram menginap pada satu kamar yang sama.

Pada salah satu wisma didapati 5 orang remaja yang saat di gerebek sedang berpesta miras, remaja tersebut akhirnya di giring menuju Mabes Satpol-PP untuk dilakukan pembinaan, di data serta di beri sanksi fisik diakhiri dengan pangkas botak.

Kasatpol PP Kab. Inhil melalui Sekretaris Hady Rahman, S.Sos, M.Si memberi pernyataan bahwa, “Terdapat dua kriteria pelanggar Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yakni PERDA nomor 11 thn 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat pasal 26 ayat 4 dengan total 9 pasang muda-mudi tanpa ikatan pernikahan, serta 5 orang remaja yang tertangkap sedang mengkonsumsi miras dan terbukti melanggar Perda 11 thn 2016 pada pasal 26 ayat 3.”

“Dari hasil giat penertiban pekat ini, mereka yang terjaring didata dan diberikan edukasi pada sidang tindak pidana ringan, Selanjutnya Tim menghubungi pihak keluarga untuk membuat surat pernyataan sesuai aturan yang berlaku.” Tuturnya.

Peran keluarga terutama orang tua tentunya sangat penting dalam mengawasi anak remaja mereka. Untuk itu, juga diharapkan kerja sama kepada orang tua agar dapat memberikan pembinaan dan pengawaan di lingkungan keluarga. (satpolpp.inhilkab.go.id#ap)

Related Articles

Back to top button