Berita

BERSAMA INSTANSI TERKAIT SATPOL PP RUTIN LAKUKAN PENGAWASAN ASN DAN NON ASN SAAT JAM KERJA

Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring sebagai pelanggar dalam giat Pengawasan dan Penertiban Penegakan Disiplin ASN dan Non ASN di jam kerja efektif yang dilaksanakan oleh Satpol PP bersama instansi terkait.

Kegiatan yang dilandasi oleh surat bupati Inhil nomor : 862 /BKPSDM-PKPKPA/260.18 tanggal 16 Februari 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara ini dilaksanakan pada hari Senin, 8 Agustus 2022.

Dilaksanakannya pengawasan patroli atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dengan target para pegawai di ruang lingkup Kabupaten Indragiri Hilir.

Puas menelusuri beberapa lokasi, akhirnya Tim mendapati seorang ASN yang sedang berada di sebuah kedai kopi pada saat jam kerja efektif.

“Ketika diintrogasi, ASN tersebut beralasan sudah mau pulang ke rumah, meski demikian Tim Giat Disiplin tetap mendata dan memberikan himbauan agar semestinya pegawai tetap berada di kantor sebelum jam pulang.” Ucap Reza Fahlevi anggota Satpol PP pada saat memberikan laporan.

Dari rekapitulasi jumlah pelanggar pada hari ini tercatat sedikit ada peningkatan. Tidak banyak ditemukan para pegawai yang bolos pada jam efektif bekerja, namun giat pengawasan akan terus dilaksanakan secara rutin, agar para pegawai dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. (satpolpp.inhilkab.go.id#ap)

Related Articles

Back to top button