Berita

Bersama Bawaslu Satpol-PP Tertibkan APK Yang Langgar Ketentuan

Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Pemilihan Umum Tahun 2024 sudah didepan mata, tidak sedikit terpajang unit baliho APK kampanye di sepanjang Jalan Provinsi mulai dari Tembilahan menuju Rengat Indragiri Hulu, Desember 2023.

Sehubungan dengan hal tersebut Satpol PP Inhil bersama Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan Tembilahan serta Tembilahan Hulu laksanakan penertiban baliho, spanduk, vertical banner yang dipasang pada pohon, tiang listrik, pagar area perkantoran dan fasilitas umum milik pemerintah. Selain itu juga kegiatan juga menertibkan iklan yang sudah expired dan rusak.

Kasatpol PP Yuspik, S.H melalui Kabid PPHD Umarullah Missassi S.Ip.M.Si menyatakan, “Sebanyak 8 unit APK Banner dan 3 unit APK spanduk yang terpajang tidak pada tempatnya kami tertibkan. Seluruh hasil penertiban sementara dibawa ke Kantor Satpol PP Kab. Inhil.”

“Ini dilakukan demi menciptakan tatanan kota yang indah, rapi dan aman bagi pengguna jalan yang berlalu lalang.” Tutup Umar.

Selanjutnya Kasatpol PP juga berpesan kepada seluruh caleg dan partai pemilu kira dapat mengindahkan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga keasrian serta estetika kota yang indah dan tertata. #ap

Related Articles

Back to top button