BERIKAN BIMBINGAN DAN PENYULUHAN KEPADA PEDAGANG MUSIMAN, SATPOL PP SOSIALISASIKAN PERDA 11 TAHUN 2016
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 penjual bendera merah putih dan umbul-umbul mulai marak dijumpai dibeberapa titik jalan di wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu. Rabu, 03/08/2022
Para pedagang yang berjualan bendera dan umbul-umbul hampir semua merupakan pedagang dadakan yang datang dari luar daerah Indragiri Hilir, namun disayangkan mereka dalam menjajakan dagangan terkesan tidak mematuhi aturan yang ada, seperti menggantung dan menempatkan berbagai bendera dan umbul-umbul tidak pada tempatnya.
Guna menimbulkan kesan yang rapi dan indah Satpol PP Kab. Inhil melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada para pedagang dadakan ini, mensosialisasikan Perda nomor 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat. Sembari diberikan pemahaman tentang larangan berjualan ditrotoar, jembatan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan resiko yang di timbulkan.
Husaini Taher selaku danru menyampaikan, “Kepada masyarakat yang ingin berjualan bendera dan umbul-umbul untuk memeriahkan hari kemerdekaan Republik Indonesia sebaiknya berjualan pada tempat yang telah disiapkan pemerintah, jangan berjualan di trotoar dan jembatan, apalagi menggantung dipohon-pohon tentu saja itu melanggar perda yang ada, mari sama-sama kita meriahkan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77, dengan tetap mematuhi perda dan perkada yang ada.” Jelas Husen. (satpolpp.inhilkab.go.id#mrh)