BERDUAAN DITAMAN KOTA, SEPASANG KEKASIH DIBUBARKAN TIM URC
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Sesuai agenda program kegiatan secara berkala yang sudah dirancang, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja kembali melaksanakan patroli ke tempat- tempat rawan terjadi pelanggaran Tibum Tranmas dan Penyakit Masyarakat. Giat ini guna untuk meminimalisir dan serta sebagai upaya Pencegahan Dini Serta Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Kamis (23/06/2022).
Ketika Tim melaksanakan patroli didapati dua orang pemuda berinisial J (22) dan MA (18) yang masih beraktivitas di depan Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Jalan Bunga Tembilahan.
Tim segera mengarahkan agar segera meninggalkan lokasi, setelah sebelumnya telah diberi nasehat dan pemahaman terhadap kerawanan yang mungkin terjadi jika berkumpul diluar batas waktu wajar.
Di lokasi lain yaitu Taman Kota yang disediakan oleh pemerintah sejatinya bertujuan sebagai ruang interaksi publik. Namun kini kerap berubah fungsi, terutama di malam hari. Taman yang minim penerangan itu sepertinya menjadi kesempatan bagi pasangan muda-mudi untuk memadu kasih.
Itu lah yang dilakukan muda mudi yang ditemukan personil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir pada saat melaksanakan giat patroli Unit Reaksi Cepat (URC) sekitar pukul 22.50 WIB.
Sepasang kekasih berinisial RS (20) dan M (18) sedang asyik nongkrong berduaan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota atau yang sering di sebut dengan taman Jalan Akasia Tembilahan.
Melihat suasana yang sepi pasca turun hujan, Tim URC memberikan himbauan kepada muda mudi tersebut agar dapat segera membubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Keduanya pun mengikuti arahan yang di berikan dan langsung membubarkan diri.
Tim melanjutkan penelusuran guna memantau seluruh wilayah. Setelah situasi aman dan terkendali, Tim URC kembali standby di Mabes sambil menunggu laporan lain dari masyarakat.
“Tim akan terus melakukan himbauan maupun teguran kepada masyarakat yang berpacaran, apalagi nantinya sampai melakukan tindakan asusila di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sri Gemilang Jalan Swarna Bumi Tembilahan.” Ujar HERU ANDIKA KESUMAGIRI selaku Perwira Pengendali malam itu.
Beliau juga menambahkan bahwa Tim Unit Reaksi Cepat akan bertindak langsung mengenai laporan tentang masalah yang meresahkan masyarakat. Ayo “Lapor URC Saja” melalui Via website https://satpolpp.inhilkab.go.id/ yang terkoneksi langsung melalui WhatsApp admin. #NSR