Berita

BERDUAAN DIFASILITAS UMUM MINIM PENERANGAN, SEPASANG MUDA MUDI DIBUBARKAN TIM URC

Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Tim Unit Reaksi Cepat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan rutin patroli malam, Sabtu (11/06/2022). Giat yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk meminimalisir kasus penyakit masyarakat di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu. Perwira Pengendali HERU ANDIKA KESUMAGIRI, S.IP yang bertugas malam itu mengintruksikan anggota untuk melakukan giat cipta kondisi di daerah rawan terjadinya penyakit masyarakat.

Kegiatan patroli rutin dilakukan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.

Awalnya dibeberapa jalan yang ditelusuri masih terlihat aman, namun ketika Tim melakukan penelurusan dilokasi yang minim penerangan Sekitar pukul 22.45 WIB Tim menemukan pasangan bukan muhrim berinisial K (16) dan S (16) yang asyik berpacaran di Hutan Kota jalan Akasia Tembilahan.

“Untuk menghindari hal-hal yang berbau maksiat dilokasi yang minim penerangan, Tim URC memberikan nasehat kepada muda mudi tersebut, karena telah memasuki jam rawan guna mengantisipasi gangguan Trantibum Linmas, mereka diarahkan agar segera membubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing,” ujar ADI WARMAN selaku Komandan Regu.

“Taman adalah fasilitas umum, sarana berkunjung dan bermain. Di tempat umum ini kalau sekadar duduk dan berbincang tidak dilarang. Namun jika melebihi batas akan Kami tindak. Oleh karena itu, Tim akan terus melakukan himbauan maupun teguran kepada masyarakat yang berpacaran, apalagi nantinya sampai melakukan tindakan asusila di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota jalan Akasia Tembilahan.” tutupnya. #NSR

Related Articles

Back to top button