ASIK MENENGGAK MINUMAN KERAS, ENAM PEMUDA DIBERIKAN SANKSI
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan patroli rutin guna menjaga stabilitas Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah Tembilahan.
Tim Patroli yang dipimpin RAHMAT FIRDAUS, mengamankan enam orang pemuda berinisial PA (22), F (20), Z (25), IS (19), A (18) dan AS (24) sedang asyik pesta minuman keras di salah satu Rumah Toko (Ruko) kosong sedang dalam proses pembangunan di Jalan Batang Tuaka Tembilahan, Selasa (02/08/2022).
“Mereka diamankan dengan barang bukti botol Minuman Anggur Merah Merk Orang tua dan satu botol yang telah dioplos, kemudian dilakukan pemeriksaan barang bawaan mereka, kumpulan pemuda ini diberi peringatan, sanksi fisik berupa push up, membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama karena merugikan diri sendiri dan orang lain, selanjutnya kita arahkan untuk pulang ke rumah masing-masing.” Tegas RAHMAT FIRDAUS selaku Komandan Regu.
Tindakan sanksi yang diberikan oleh tim diharapkan agar dapat menimbulkan efek jera kepada para pemuda tersebut. Karna sangat disayangkan apabila pemuda yang seharusnya menjadi generasi penerus bangsa dan sebagai contoh yang baik malah melakukan tindakan yang pada dasarnya merugikan diri sendiri. (satpolpp.inhilkab.go.id#nsr)