Amankan Manusia Silver, Satpol-PP Gandeng Dinas Sosial
Humas Satpol-PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir mendapatkan laporan gangguan Trantibum dari masyarakat yaitu manusia silver yang berada di Simpang Empat lampu merah Jl. Baharuddin Yusuf.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir untuk mengamankan manusia silver tersebut.
Kasatpol PP Yuspik, SH melalui Hartono, S.H perwira pengendali menjelaskan, “Manusia silver tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2016 pasal 18 huruf a yaitu meminta sumbangan yang dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dijalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor, sekolah, rumah sakit dan tempat umum lainnya tanpa izin pejabat berwenang.”
Setelah diamankan manusia silver tersebut dibawa ke rumah singgah Dinas Sosial selanjutnya dikembalikan ke daerah asalnya yaitu Pekanbaru menggunakan travel.
Hartono, S.H lebih lanjut mengatakan, “Atas laporan masyarakat, manusia silver ini sudah meresahkan dan mengganggu arus lalu lintas, oleh karena itu kami dari Satpol PP bersama Dinas Sosial mengamankan dan mengembalikan manusia silver tersebut ke daerah asalnya.”
Di akhir Kasatpol PP Kabupaten Indragiri Hilir Yuspik, S.H diwakili oleh Kabid PPHD Umarullah Missasi, S.IP.,M.Si melalui sambungan telepon mengatakan, “Diharapkan masyarakat tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada peminta sumbangan, pengemis dan pengamen. Apabila tidak ada yang memberi, maka aktivitas meminta juga tidak akan ada.” Ujar Umar. #FAI