Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Sebanyak 6 (enam) orang pelajar berseragam lengkap berasal dari salah satu lembaga Pendidikan Sekolah Menengah Atas di Kabupaten Indragiri Hilir terjaring razia Satpol PP Kab. Inhil pada saat melakukan penegakkan Disiplin ASN/NON ASN serta Pelajar di Wilayah Kecamatan Tembilahan maupun Kecamatan Tembilahan Hulu, (24/01/2023).
Pada saat didapati mereka sedang asik nongkrong menikmati kopi dan bermain game online sembari merokok disalah satu warung di Jalan Prof. M. Yamin, SH Tembilahan disaat jam efektif sekolah.
Kabid PPPHD Umarullah melalui Kanit 1 Regu Praja Nopriwan yang memimpin patroli pengawasan dan penertiban penegakan disiplin pelajar di jam sekolah hari ini menuturkan, “Para pelajar ini diduga membolos sekolah dikarenakan saat ditemukan mereka masih menggunakan atribut sekolah lengkap serta berada diluar lingkungan sekolah pada jam efektif belajar.”
Dalam wawancara kami bersama Kasatpol PP Kab. Inhil bapak Marta Haryadi, S.H., M.H di ruang kerjanya Jalan Swarna Bumi No. 01 Tembilahan mengatakan, “Razia hari ini dilaksanakan dibeberapa lokasi diantaranya di Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu. Selain razia hari ini kami juga mendapatkan informasi dari beberapa wali murid, para pemilik warung, pemilik rental warnet dan masyarakat. Ada pelajar yang membolos disaat jam belajar efektif berlangsung. Saya langsung kerahkan personil untuk melakukan pengawasan dibeberapa titik tersebut yang menjadi target operasi.”
Ipah salah seorang ibu rumah tangga tidak jauh dari lokasi tersebut diatas mengatakan, “Pelajar-pelajar ini sudah sering membolos Pak, beberapa kali sudah kami beri nasehat namun mereka tidak mengindahkan. Dengan hadirnya Satpol PP beserta Tim setidaknya memberikan efek jera kepada mereka. Terima kasih atas kerjasamanya Pak Satpol.” Demikian ucap buk Ipah.
Setelah didata dan membuat perjanjian serta dihadirkannya pihak sekolah dan OPD terkait para pelajar tersebut dikembalikan ke sekolah masing-masing untuk dilakukan pembinaan selanjutnya. (satpolpp.inhilkab.go.id#alunk)