Lagi… Satpol PP Kembali Tertibkan PKL dan Pemilik Material yang Gunakan Bahu Jalan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali lakukan Pengawasan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih Gunakan bahu/Badan Jalan untuk berjualan, Senin (22/02/2021).
Kepala Satpol PP Inhil, Marta Haryadi menyebut bahwa sebelum tim turun ke lokasi pengawasan, Anggota melaksanakan Apel bersama.
“Setelah Apel selesai, 36 Personil Satpol PP Inhil dibantu 2 Orang personil Dishub dipimpin Komandan Lapangan Yondesmi, SE langsung menuju Target Operasi yakni di Jl.Arsyad Ahmad Tembilahan. Operasi yang dilakukan adalah Penertiban PKL dan Plang papan Nama usaha yang masih gunakan bahu/badan jalan untuk berjualan,” Sebutnya.
Lanjutnya, Marta Haryadi menjelaskan bahwa Satpol PP Inhil juga melakukan Penyisiran Kiri kanan jalan di sepanjang Jl. Arsyad Ahmad menuju jl. Kartini. Pada Bagian Kiri Jalan yang Sudah Memiliki Got para PKL diarahkan menata tempat jualan untuk Tidak Melewati Got, sedangkan yang di bahagian Kanan para PKL diarahkan untuk Mundur 1 Meter Kebelakang karena Tidak memiliki Got.
“Selain melakukam penertiban PKL dan Plang nama usah, Satpol PP Inhil juga memberikan teguran kepada pemilik bahan bagunan yang meletakkan bahan bagunan di badan jalan,” Jelasnya.
Lebih lanjut, Marta Haryadi menyebut bahwa Pada saat penertiban dilakukan dapati 30 PKL masih berjualan di Trotoar dan Berdiri diatas Got Drainase dengan menggunakan badan jalan, sehingga menganggu lalu lintas dan keindahan kota, yang mana melanggar Perda No 11 tahun 2016.
“Seluruh PKL yang melanggar Perda tersebut didata dan diberikan teguran tertulis I , dan ditekankan kembali untuk menata lapaknya sesuai kebijakan Tim Patroli,” Ungkapnya. Terakhir, Marta Haryadi menyebut bahwa Perlu adanya sosialisasi berskala besar berkenaan penertiban PKL khususnya di wilayah Kec. Tembilahan dan sekitarnya.
“Dan Perlu juga ditingkatkan eksistensi Tim Patroli dengan melaksanakan Penertiban di malam hari, dikarenakan pada malam hari masih ada beberapa PKL melanggar aturan,” Tutupnya.