Satpol PP Inhil Kembali Tertibkan Spanduk dan Baliho Tanpa Izin dan Kadaluarsa
Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir kembali melakukan penertiban spanduk yang kadaluarsa dan tidak memiliki izin di kawasan Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu, Pada Rabu 19 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 wib.
Penertiban spanduk merupakan kegiatan Operasi Non Yustisial yang dilakukan oleh Satpol PP Inhil didampingi Kodim 0314/Inhil dan Polres Inhil.
Kasatpol PP Inhil, Marta Haryadi mengatakan dari hasil kegiatan, tim menertibkan sebanyak 50 unit spanduk atau baleho yang kadaluarsa dan tidak memilik izin.
“Spanduk yang tidak memiliki izin sebanyak 4 unit dan spanduk yang kadaluarsa sebanyak 46 Spanduk, jadi totalnya ada 50 unit selama kegiatan pada hari ini,” jelasnya.
Disebutkan Marta, seluruh spanduk yang ditertibkan dibawa ke Kantor Satpol PP Inhil.
“Untuk tindakan selanjutnya, setiap spanduk yang tidak memiliki izin akan kami hubungi pemiliknya untuk proses lebih lanjut dan bagi pemilik yang ingin mengambil kembali spanduknya dapat kiranya untuk datang ke Kantor Satpol PP Inhil,” papar Marta.
Sementara itu kendala tim di lapangan dalam penertiban spanduk karena alat yang kurang memadai, sehingga ada 1 buah spanduk yang belum di bongkar tim Non Yustisial di Jalan Jendral Sudirman (depan plaza).
“Dimohon kepada setiap OPD, Instansi, Organisasi dan lainnya yang ingin memasang spanduk atau baliho agar dapat mengurus izinnya di kantor Satpol PP Inhil karena pemasangannya ada regulasi yang harus patuhi, seperti dilarang memasang dipagar dan ditiang listrik” tukasnya.