Konsumsi Tuak Secara Terang-Terangan, Tiga Remaja di Giring ke Mako Satpol-PP
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Remaja konsumsi tuak secara terang terangan digiring ke Mako Satpol PP Kab. Inhil pada hari Sabtu, (22/10/22).
Satpol PP Kab. Inhil melalui kanal pelaporan pengaduan masyarakat secara on-line menyediakan layanan 24 jam kepada masyarakat sebagai wadah untuk melaporkan adanya gangguan Trantibumas maupun pelanggan Perda/Perkada di Indragiri Hilir.
Berdasarkan laporan tersebut, disampaikan bahwa terdapat penyalahgunaan fasilitas umum milik Pemerintah Daerah. Yakni terdapat beberapa remaja laki-laki yang nongki sembari mengkonsumsi minuman beralkohol berjenis tuak/Toddy yang masuk kategori miras golongan B, kejadian ini ditemukan petugas di Ruang Terbuka Hijau Hutan Kota Jl. Akasia Tembilahan.
Sekitar pukul 11.28 WIB, yang bersangkutan dihampiri oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Kab. Inhil. Ketiga remaja di bawa ke Mako untuk di mintai keterangan dan identitasnya.
“Ketiga remaja berinisial IG (19th), K (21th), YA(21th) ini diberikan bimbingan dan penyuluhan serta peringatan dan diberikan sanksi fisik yang terukur guna memberi efek jera.” Ujar Heru perwira tim yang bertugas.
Selanjutnya Tim menghubungi pihak keluarga para remaja tersebut untuk diberikan pengertian agar kedepannya pihak keluarga dapat mengawasi dan membina anak-anak dimaksud sehingga tidak terjadi pengulangan kesalahan yang sama, tambah Heru. (satpolpp.inhilkab.go.id#ap)