Dua Remaja Perempuan dan Seorang Pemuda Dibubarkan Tim URC Satpol-PP Kabupaten Indragiri Hilir
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Tongkrongan dua remaja perempuan dibubarkan Tim URC Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu malam (19/10/2022).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) berperan penting dalam meningkatkan pengawasan untuk mencegah perbuatan yang mengarah kepada tindak kriminal dan penyakit masyarakat agar terciptanya kondisi yang aman.
Guna meminimalisir dan melakukan pencegahan serta deteksi dini gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di kecamatan Tembilahan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibentuk oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Inhil melakukan patroli wilayah.
Ditemukan dua remaja perempuan berinisial MN (16) dan SZ (18) yang sedang duduk santai di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sri Gemilang Jalan Swarna Bumi Tembilahan.
Dengan mengutamakan cara preventif dalam pelaksanaan patroli, Kami memberikan himbauan kepada mereka agar segera meninggalkan lokasi dan segera pulang ke rumah untuk menghindari kejadian hal yang tidak diinginkan. Tidak jauh dari lokasi kembali didapati pemuda berinisial R (21) duduk seorang diri.
“Tim segera menghampiri dan memeriksa barang bawaan pemuda tersebut, namun tidak ditemukan barang yang mencurigakan. Pemuda tersebut diberi himbauan dan dianjurkan segera meninggalkan lokasi.” Ujar ARIYANTO selaku Komandan Regu malam itu.
Giat Patroli yang didasari oleh Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2016 ini akan terus digiatkan secara optimal demi menciptakan lingkungan aman dan kondusif. (satpolpp.inhilkab.go.id#nsr)