Berita

Patroli Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Trantibum dan Tranmas

Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Dilandasi Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir memantau beberapa lokasi yang kerap menjadi titik berkumpul para muda-mudi hingga larut malam. Senin Malam (17/10/2022).

Alhasil ditemukan 3 orang remaja laki laki yang sedang duduk santai pada jam larut malam di Ruang Terbuka Hijau Hutan Kota di Jl. Akasia Tembilhan.

“Tiga orang yang kami dapati, dihimbau agar dapat segera meninggalkan lokasi. Pada larut malam, kami laksanakan patroli untuk memastikan bahwasannya fasilitas umum dan tempat sepi minim penerangan sudah kosong penghuni, artinya tidak di anjurkan kepada masyarakat untuk menempatinya.” Jelas Budi Ferni selaku komandan regu.

Setelah Tim memberikan arahan kepada masyarakat yang melanggar batas waktu wajar, Tim juga menghimbau agar dapat segera meninggalkan lokasi dan diberikan edukasi dampak negatif bahaya nya keluar pada malam hari. (satpolpp.inhilkab.go.id#ap)

Related Articles

Back to top button