Berduaan Di RTH, Sepasang Muda-Mudi Dibubarkan Tim URC Satpol-PP
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) berperan penting dalam meningkatkan pengawasan untuk mencegah perbuatan yang mengarah kepada tindak kriminal dan penyakit masyarakat agar terciptanya kondisi aman.
Guna Meminimalisir dan Melakukan Pencegahan Dini Serta Deteksi Dini Gangguan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat di kecamatan Tembilahan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang di bentuk oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Inhil melakukan Patroli keliling diseluruh wilayah kota, Jum’at (07/10/2022).
Giat Patroli ini didasari oleh Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
Ketika Tim melaksanakan patroli ditemukan pasangan bukan muhrim berinisial DW (26) dan RY (19) yang sedang asyik berpacaran di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sri Gemilang jalan Akasia Tembilahan.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di lokasi yang minim penerangan, Tim memberi teguran lisan serta edukasi secara humanis kemudian mereka diarahkan agar segera pulang ke rumah masing-masing.” Ujar ARIYANTO selaku Komandan Regu.
Tim pun melanjutkan patroli, kembali didapati kumpulan muda-mudi yang masih berstatus pelajar berinisial YD (17), IM (17), J (18), KI (17), RF (18), RR (17) sedang asyik berswafoto di Jalan Kesehatan Tembilahan tepatnya didepan rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir.
Dengan mengutamakan cara preventif dalam pelaksanaan patroli, Karena waktu menunjukan sudah larut malam, Kami memberikan himbauan kepada mereka agar segera meninggalkan lokasi dan segera pulang ke rumah untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. (satpolpp.inhilkab.go.id#nsr)