Asik Bercengkrama, Dua Pasangan Muda-Mudi Diminta Tinggalkan Lokasi Sepi dan Minim Penerangan
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Inhil melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) kembali melaksanakan kegiatan Pengawasan, Pembinaan dan Penindakan terhadap Gangguan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat. Minggu (19/09/2022)
Patroli yang didasari oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menciptakan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan kepada Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) berkenaan tentang pemantauan kondisi wiilayah tertib, aman serta meminimalisir dan melakukan Pencegahan dan Deteksi Dini Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Menelusuri wilayah yang sering menjadi objek perkumpulan masyarakat, kembali ditemukan empat muda-mudi yang sedang berkumpul di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Kota Sri Gemilang Tembilahan.
“Dua pasang remaja yang ditemukan ini diberikan pemahaman secara humanis oleh Tim. Tidak ditemukan barang bawaan yang terlarang, para muda-mudi ini dipersilahkan untuk membubarkan diri.” Jelas Rahman, komandan regu malam itu.
Untuk mengantisipasi akan bahaya yang bisa saja terjadi, muda-mudi yang terjaring langsung dibubarkan oleh Tim URC Satpol PP Kab. Inhil. (satpolpp.inhilkab.go.id#ap)