Sepi dan Minim Penerangan, Tiga Remaja Dibubarkan Tim URC Satpol-PP
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 29/I/HK-2022 tentang Pembentukan Tim Unit Reaksi Cepat Satuan Polisi Pamong Praja di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir tahun Anggaran 2022, Tim URC Satpol PP Kab. Inhil memiliki tanggung jawab dalam menegakan Perda/Perkada dan Menjaga Ketertiban Umum, Ketentraman serta Memberikan Perlindungan kepada Masyarakat demi meminimalisir dan melakukan Pencegahan Dini serta Deteksi Dini Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Menelusuri wilayah yang sepi dan minim penerangan, Tim mendapati tiga orang remaja tanggung yang sedang nongkrong. Sebelum dilaksanakan pengecekan barang bawaan, Tim mengintrogasi ketiganya.
“Tidak didapati barang bawaan yang terlarang, karena wilayah terbilang sepi, kami menghimbau agar mereka dapat membubarkan diri.” Ucap Rahman Komandan Regu Tim dalam laporan.
Para remaja yang berkumpul tanpa maksud yang jelas tersebut bersedia mengikuti arahan Tim untuk pulang ke rumah masing-masing, selanjutnya Tim melaksanakan penelusuran beberapa wilayah di Tembilahan dan Tembilahan Hulu. Untuk mengantisipasi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (satpolpp.inhilkab.go.id#nsr)