Tiga Remaja Dihimbau Untuk Tidak Berkumpul Hingga Larut Malam
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Inhil melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) kembali melaksanakan kegiatan Pengawasan, Pembinaan dan Penindakan terhadap Gangguan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat. Minggu (11/09)
Patroli keliling ini didasari oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
Untuk menegakan Peraturan Daerah ( PERDA) dan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) berkenaan tentang pemantauan kondisi wiilayah tertib, aman serta meminimalisir dan Melakukan Pencegahan dan Deteksi Dini Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Setelah menelusuri beberapa jalan di seluruh wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu, ditemukan 3 orang remaja yang sedang duduk di Ruang Terbuka Hijau Hutan Kota Jalan Akasia Tembilahan sembari menikmati makanan.
“Mengingat akan bahaya yang bisa saja terjadi, remaja tersebut diberikan arahan dan di himbau untuk tidak nongkrong di tempat sepi dan minim penerangan.” Ucap Afrizal, perwira pengendali Tim.
Untuk mengantisipasi akan bahaya yang bisa saja terjadi, remaja yang terjaring langsung dibubarkan oleh Satpol PP Kab. Inhil melalui Tim URC. (satpolpp.inhilkab.go.id#ap)