Kumpul Hingga Larut Malam, Enam Pemuda Dibubarkan Tim URC Satpol-PP Kab. Inhil
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Dilandasi oleh Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, ada beberapa tujuan yang harus diwujudkan yakni menciptakan kondisi wilayah agar tertib, aman terkendali, meminimalisir dan melakukan pencegahan dini serta Deteksi Dini Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Indragiri Hilir sebagai penegak Peraturan Daerah (PERDA) serta Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) berperan penting dalam menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman serta memberikan Perlindungan kepada Masyarakat.
Kamis, 9 September 2022. Satpol PP melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) melaksanakan apel persiapan kegiatan patroli keliling di wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu.
Menelusuri tempat yang sering didapati masyarakat, Tim URC patroli menuju taman RTH dan Taman Kota Jl. Swarna Bumi Tembilahan. Terlihat enam orang pemuda yang sedang nongkrong hingga larut malam, ketika dihampiri tidak ada pelanggaran yang di temukan.
“Dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, tidak ada ditemukan barang bukti pelanggaran. Karena waktu telah menunjukkan larut malam, mereka dihimbau untuk segera kembali ke rumah masing-masing.” Jelas Rahmat Firdaus, perwira pengendali Tim malam itu.
Patroli dilanjutkan menuju beberapa lokasi seperti Jl. Baharuddin Yusuf, Jl. lingkar, Jl. Tanjung Harapan, Jl. Batang Tuaka hingga Jl. Kartini. Setelah situasi aman dan terkendali Tim kembali ke Mako untuk stand by. (satpolpp.inhilkab.go.id#ap)