Berita

Tim URC Satpol-PP Kab. Inhil Bubarkan Perkumpulan Muda-Mudi

Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Inhil melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) kembali melaksanakan kegiatan Pengawasan, Pembinaan dan Penindakan terhadap Gangguan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat. Senin, (6/9/2022)

Patroli keliling ini didasari oleh Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 29/I/HK-2022 tentang Pembentukan Tim Unit Reaksi Cepat Satuan Polisi Pamong Praja Di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2022.

Untuk menegakan Peraturan Daerah ( PERDA) dan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) berkenaan tentang pemantauan kondisi wiilayah tertib, aman serta meminimalisir dan Melakukan Pencegahan dan Deteksi Dini Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pada lokasi pertama ditemukan 4 orang pemuda yang sedang duduk di Ruang Terbuka Hijau Hutan Kota Jalan Akasia Tembilahan sembari santai menikmati cemilan.

“Melalui patroli malam ini, kami menelusuri berbagai wilayah yang sering didapati perkumpulan muda-mudi. Meski lokasi sering di jadikan objek razia, namun masih saja ada masyarakat yang hobby berkumpul hingga larut malam.” Ucap Budi Ferni Komandan Regu tim malam itu.

Melanjutkan patroli di Jalan kesehatan ditemukan 3 orang anak muda, satu diantara nya berjenis kelamin perempuan.

“Setelah diperiksa tidak ditemukan barang bukti yang mencurigakan, namun ketiganya tetap di peringatkan dan dihimbau secara humanis agar tidak berkumpul pada waktu yang sudah larut malam.” Jelasnya.

Untuk mengantisipasi akan bahaya yang bisa saja terjadi, muda-mudi yang terjaring terpaksa dibubarkan oleh Satpol PP Kab. Inhil. Mengingat akan bahaya yang bisa saja terjadi pada mereka sendiri. (satpolpp.inhilkab.go.id#ap)

Related Articles

Back to top button