Enam Pemuda Mabok Tuak Digiring ke Mako Satpol-PP Kab. Inhil
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Bertujuan untuk meminimalisir kasus Penyakit Masyarakat di Kecamatan Tembilahan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan rutin patroli malam, Minggu (04/09/2022).
ZULFAN. R Kepala Seksi Pengawasan dan Pengamatan selaku Perwira Pengendali malam itu menginstruksikan anggota untuk melakukan giat cipta kondisi di daerah rawan terjadinya Penyakit Masyarakat. Kegiatan patroli rutin dilakukan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
Beberapa lokasi terlihat aman dan terkendali, Tim pun menuju lokasi yang minim penerangan yaitu Taman Kota yang disediakan oleh Pemerintah sejatinya bertujuan sebagai ruang interaksi publik.
Pada lokasi pertama, Tim menemukan sepasang kekasih berinisial BWN (20) dan DF (21) sedang asyik berpacaran di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota Jalan Swarna Bumi Tembilahan.
“Untuk menghindari hal-hal yang berbau maksiat di lokasi yang minim penerangan, Tim URC memberikan nasehat kepada muda-mudi tersebut, karena telah memasuki jam rawan mengantisipasi gangguan Trantibum Linmas, mereka diarahkan agar segera membubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing,” ujar ARIA SUKMA selaku Komandan Regu.
Tidak jauh dari lokasi tersebut, didapati enam orang pemuda berinisial MP (29), RS (20), MF (20), A (18), NT (19) dan MR (19) dalam keadaan mabuk minuman keras tradisional berjenis tuak. Atas perbuatannya, Tim pun langsung menggelandang pemuda tersebut ke Mako Satpol PP Kab. Inhil.
“Mereka didata dan diberi pembinaan, serta sanksi fisik berupa push up sebagai efek jera, kemudian mereka bersedia untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Selanjutnya tim mengarahkan untuk kembali ke rumah masing-masing.” Tutupnya.
Para pelanggar didata secara online melalui website inovasi terbaru Lapor URC saja bermenu Si Pentol Kuah. Jika kembali melakukan pelanggaran, akan terdeteksi secara otomatis untuk tindakan sanksi lanjutan sebagaimana mestinya. (satpolpp.inhilkab.go.id#nsr)