ASYIK BERSWAFOTO TANPA MENGINGAT WAKTU, EMPAT REMAJA DIBUBARKAN URC SATPOL PP INHIL
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Pengawasan, Pembinaan dan Penindakan terhadap Gangguan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, Jum’at (02/09/2022).
Kegiatan patroli rutin dilakukan merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
Di Era serba digital ini banyak orang yang bangga melakukan selfie, dengan menampilkan sebuah kegiatan yang sedang ia lakukan dengan cara berfoto-foto, tentu saja hal ini jadi salah satu cara untuk seseorang mendokumentasikan sebuah moment. Dimana setiap orang kecanduan mengupdate eksistensi terus menerus ke jejaring media sosial mereka ke hadapan publik.
Itulah yang dilakukan remaja laki-laki berinisial M (19), AS (16), BM (15) dan A (16), mereka sedang asyik berswafoto/selfi tanpa mengingat waktu di depan Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Jalan Kesehatan Tembilahan.
“Tim langsung menghampiri dan memberikan teguran lisan serta edukasi secara humanis bahwa berkumpul pada jam diluar batas wajar akan berdampak negatif dan membahayakan diri mereka sendiri. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, serta mencegah kejadian yang akan berpotensi menimbulkan gangguan Ketentraman Masyarakat, Tim segera membubarkan dan diarahkan agar segera pulang ke rumah masing-masing.” Ujar DERI NURPANSA selaku Komandan Regu malam itu.
Patroli juga dilanjutkan di seluruh titik rawan lainnya, setelah situasi aman dan terkendali, Tim pun kembali ke Mako. (satpolpp.inhilkab.go.id#nsr)