Berita

Isap Lem dan Konsumsi Miras, Dua Remaja Digiring ke Mako Satpol-PP

Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Untuk memberikan rasa aman dan rasa nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat serta untuk mewujudkan situasi yang aman dan kondusif, Tim Unit Reaksi Cepat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan rutin patroli malam, Kamis (01/09/2022).

Ketika melaksanakan patroli, Tim menemukan dua orang pemuda berinisial S (22) dan M (25) yang sedang asyik nongkrong di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Akasia Tembilahan.

Tim URC segera menghampiri, alhasil di dapati satu botol minuman keras berjenis anggur merah dan satu pasta lem kambing. Mendapat barang bukti pelanggaran tersebut, Tim segera menggelandang ke mako Satpol PP untuk di data dan diminta keterangan.

“Setelah didata dan dimintai keterangan, dua pemuda tersebut kemudian diberi sanksi fisik berupa push up sebagai efek jera, mereka juga bersedia untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Selanjutnya tim mengarahkan untuk kembali ke rumah masing masing.” Ujar ARIYANTO selaku Komandan Regu malam itu.

Tim pun kembali melanjutkan patroli, didapati remaja laki-laki dan perempuan berinisial RE (18) dan RS (15) sedang asyik berswafoto/selfi tanpa mengingat waktu di depan Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Jalan Kesehatan Tembilahan.

Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, Tim memberi tindakan tegas berupa pembubaran dan himbauan kepada kedua Remaja tersebut dan langsung diarahkan untuk pulang ke rumah masing masing.”tutup ARIYANTO.

Kegiatan patroli malam akan terus dilaksanakan, untuk meminimalisir gangguan ketertiban umum dan ketentraman, serta mengurangi tingkat penyakit masyarakat. (satpolpp.inhilkab.go.id#nsr)

Related Articles

Back to top button