MENENGGAK TUAK, EMPAT REMAJA BERSTATUS PELAJAR DIAMANKAN TIM URC SATPOL-PP KAB. INHIL
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir melakukan patroli pengawasan di lokasi yang menjadi titik rawan pelanggaran Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, Jum’at (12/08/2022).
Patroli rutin dilakukan merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
Ketika Tim melaksanakan patroli ditemukan kumpulan muda-mudi berinisial A (24), H (16), A (24), T (17) dan R (20) yang sedang asyik nongkrong di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sri Gemilang Jalan Swarna Bumi Tembilahan.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kumpulan muda-mudi tersebut dianjurkan agar segera pulang ke rumah masing-masing setelah diberi nasehat oleh Tim.
Tim pun melanjutkan patroli, kembali didapati kumpulan pemuda Berinisial A (24), A (18), M (17) dan MR (18), mirisnya beberapa dari mereka berstatus pelajar ini ditemukan asyik nongkrong sambil meminum minuman keras tradisional berjenis tuak di Eks Gedung F Jalan Swarna Bumi Tembilahan. Tim pun langsung menggelandang pemuda tersebut ke Mako Satpol PP Kab. Inhil.
“Mereka didata dan dimintai keterangan, kemudian diberi sanksi fisik berupa push up dan jalan jongkok, kemudian di gundul sebagai efek jera, kemudian mereka bersedia untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Selanjutnya tim mengarahkan untuk kembali ke rumah masing masing.” Tegas AHMAD TAHRIM selaku Komandan Regu malam itu. (satpolpp.inhilkab.go.id#nsr)