SATPOL PP LAKUKAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DIATAS ASET PEMDA
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satpol PP mempunyai peran dan tugas dalam Penertiban dan Penataan Pedagang Kaki Lima, tumpukan bahan material bangunan, dan lainya. Kamis (28/07/2022)
Pelanggaran yang sering dihadapi ialah beberapa Pedagang Kaki Lima yang berjualan tidak pada tempatnya dan tentu saja melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
Menelusuri Jl. M. Boya dan Jl. Soebrantas didapati 2 PKL yang melanggar Perda, serta 1 bangunan dalam pengawasan yakni membangun bangunan diatas tanah Pemda demikian penjelasan Husaini Taher selaku Danru.
Husaini Taher juga berpesan, “silahkan mencari rezeki, dimana pun baik itu berjualan atau apapun tapi tolong patuhi perda dan perkada yang ada dan saling menjaga kenyamanan dan keharmonisan bersama”. (satpolpp.inhilkab.go.id#MRH)