MEMPERSEMPIT AKSES JALAN, PEMILIK MATERIAL BANGUNAN DIBERI PERINGATAN
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Tumpukan material bangunan berupa pasir di bahu jalan, Jalan Telaga Biru mengganggu pengendara. Senin (25/07/2022)
Selain mempersempit akses jalan tumpukan material tersebut meresahkan pejalan kaki maupun pengendara sepeda motor yang melintas dijalan tersebut.
Berdasarkan pantauan Tim pengawasan, tumpukan material di bahu jalan terkesan sengaja dibiarkan karena sudah beberapa hari menumpuk, hal ini yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Budi Ferni selaku danru berharap material yang menutupi sebagian badan jalan secepatnya dipindah oleh pemiliknya agar tidak mengganggu lalu lintas demi menjaga ketentraman dan keselamatan penguna jalan.
“Anggota Satpol PP memberikan teguran lisan kepada pemilik material, agar menjadi pembelajaran untuk berikutnya jika ingin memeletakan material sebaiknya disiapkan tempat khusus bukan di bahu jalan.” Tutur Budi Ferni.
Menaruh/meletakan bahan material pada bahu jalan tidak di benarkan dengan alasan apapun karna dampaknya bagi lalulintas bisa sangat fatal, tumpukan material ini melanggar perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembinaan,pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
Kami Satpol PP mempunyai wewenang untuk melakukan peneguran dan penertiban terhadap orang yang meletakkan tumpukan material tersebut. (satpolpp.inhilkab.go.id#MRH)