KELAYAPAN TENGAH MALAM, BEBERAPA ORANG REMAJA DIDATA TIM URC
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja selaku Penegak dan Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) berperan penting dalam meningkatkan pengawasan untuk mencegah perbuatan yang mengarah kepada tindak kriminal dan penyakit masyarakat agar terciptanya kondisi aman.
Guna Meminimalisir dan Melakukan Pencegahan Dini Serta Deteksi Dini Gangguan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibentuk oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Inhil melakukan Patroli keliling diseluruh wilayah kota, Minggu (17/07/2022).
Giat Patroli ini didasari oleh Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
Ketika Tim melaksanakan patroli ditemukan tiga orang Remaja laki-laki berinisial RF (17), RR (17) dan R (17) yang sedang asyik berkumpul ditepi Jalan Pendidikan Tembilahan.
“Tim segera menghampiri dan memeriksa barang bawaan remaja tersebut, namun tidak ditemukan barang yang mencurigakan. Remaja yang diketahui berasal Kecamatan Sungai Guntung ini diberi himbauan dan dianjurkan segera membubarkan diri dan segera meninggalkan lokasi. “Ujar HERU ANDHIKA KESUMAGIRI selaku Perwira Pengendali malam itu.
Tim pun melanjutkan patroli, kembali didapati di dua lokasi berbeda yaitu dua orang Remaja laki-laki berinisial S (17) dan F (17) di Jalan Bunga Tembilahan tepatnya didepan rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir dan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota Jalan Swarna Bumi Tembilahan juga didapati pemuda berinisial H (22) dan A (26) yang sedang asyik nongkrong.
Mengutamakan cara preventif dalam pelaksanaan patroli, Tim menghimbau agar segera meninggalkan lokasi dan segera pulang ke rumah untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Karena waktu menunjukan sudah larut malam. (satpolpp.inhilkab.go.id#nsr)