TIM URC BERSAMA DINAS SOSIAL FASILITASI REMAJA NAKAL UNTUK IKUT PROGRAM PELAYANAN REHAB SOSIAL
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Tim URC Satpol PP Kab. Inhil sesuai Surat Perintah Tugas Kasatpol PP Nomor : 094/POL.PP/OPSTIB/URC/197 Tanggal 15 Juli 2022 minggu (17/7/2022) mendapatkan laporan dari saudara Agus yang merupakan staf Dinas Sosial, bahwa seorang remaja atas nama N (14) alias Atan yang semula dijadwalkan untuk diberangkatkan ke UPT. PSMP “Tengku Yuk” Pekanbaru guna melaksanakan kegiatan Pelayanan Sosial bagi Anak Remaja Nakal pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 pukul 11:00 wib telah melarikan diri pada pukul 10:30 wib.
Dipimpin langsung perwira pengendali yang bertugas HERU ANDHIKA KESUMAGIRI, S.IP bersama anggota melakukan pencarian. Para remaja yg dicari akhirnya ditemukan di areal TK Pertiwi Jalan Sultan Syarif Kasim – Tembilahan. Selain Atan ditemukan juga FA (14), J (12) dan F (14). Keempatnya dibawa ke Mako Satpol PP beserta barang bukti lem kambing yang baru saja dikonsumsi.
Setelah berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial dan orang tua dari N alias Atan, yang bersangkutan langsung diberangkatkan ke Pekanbaru didampingi pihak Dinas Sosial.
“Atan atas persetujuan orang tua dan pihak Dinas Sosial yang bersangkutan langsung diberangkatkan ke Pekanbaru untuk mengikuti pelayanan rehab sosial bagi anak remaja nakal. Pemerintah memberikan fasilitas bagi anak-anak remaja namun tetap atas persetujuan keluarga,” demikian jelas Heru.
Untuk ke-3 pelanggar lainnya diserahkan ke Pihak Dinas Sosial dan diantarkan ke Rumah Singgah Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut.
Orang tua Atan juga menyambut baik program ini. “Semoga setelah mengikuti program ini Atan ada perubahan,” demikian harapnya. (satpolpp.inhilkab.go.id@adiarsyad23)