Berita

MALAM WEEKEND, TEMPAT GELAP MENJADI PRIMADONA REMAJA MEMADU KASIH

Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan rutin patroli malam, Jum’at (15/07/2022).

Giat patroli yang telah menjadi rutinitas tersebut bertujuan untuk meminimalisir kasus penyakit masyarakat di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu.

Pukul 22.00 WIB Tim melakukan penelusuran di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan, Tim menemukan muda-mudi yang asyik pacaran di sepanjang Jalan Tanjung Harapan menuju Pekan Arba, Tim URC segera menghampiri dan memberi himbau agar segera meninggalkan lokasi tersebut. Karena ini malam weekend maka lokasi yang agak gelap dan sunyi menjadi primadona remaja memadu kasih.

Tim pun melanjutkan patroli, kembali didapati kumpulan muda-mudi berinisial F (19), JP (20), M (19), H (20), N (16), I (16), H (16) dan H (17) masih beraktivitas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Sri Gemilang Jalan Swarna Bumi Tembilahan.

“Dengan mengutamakan cara preventif dalam pelaksanaan patroli, Kami memberikan himbauan kepada mereka agar segera meninggalkan lokasi dan segera pulang ke rumah untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, karena telah memasuki jam rawan mengantisipasi gangguan Trantibum Linmas.” Ujar ARIYANTO selaku Komandan Regu.

Setelah situasi aman dan terkendali, Tim kembali standby di Mako Satpol PP. Tidak berselang lama ketika tiba, Tim mendapat laporan masyarakat melalui website satpolpp.inhilkab.go.id yang terhubung melalui admin dan aplikasi WhatsApp, bahwa adanya kumpulan pemuda yang sedang pesta Minuman Keras (Miras) di Jalan Soebrantas Tembilahan tepatnya di depan Gapura Wisata Kuliner Kelapa Gading Tembilahan.

Tim URC Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir segera bergerak menuju lokasi, benar saja ketika sampai di lokasi, Tim mendapati kumpulan pemuda dimaksud telah mabuk. Tim pun langsung menggelandang para pemuda tersebut ke Mako Satpol PP Kab. Inhil.

“Setelah didata dan dimintai keterangan, ketika di interogasi pemuda Berinisial K (21), A (22), J (32), A (31) dan I (20), Tim memberi pembinaan dan sanksi fisik kepada pemuda tersebut sebagai efek jera, kemudian membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Tim juga menghubungi masing-masing pihak keluarga mereka untuk selanjutnya diberi pembinaan lebih lanjut.” Tutup ARIYANTO. (satpolpp.inhilkab.go.id#nsr)

Related Articles

Back to top button