TANPA LELAH PETUGAS SATPOL PP TERUS HIMBAU PKL AGAR PATUH HUKUM
Humas Satpol PP Inhil | Tembilahan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Inhil kembali melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima yang berjualan pada posisi yang salah. Jumat (15/07/22).
Ditemukan beberapa pedagang kaki lima yang melanggar Peraturan Daerah Kab. Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit masyarakat.
Demi menciptakan suasana yang kondusif melalui pembinaan ketertiban umum, serta menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP menghimbau kepada pedagang Jalan Prof. M. Yamin, SH Tembilahan ini agar dapat bekerja sama dalam menciptakan hal tersebut.
“Diberikan teguran kepada pedagang yang berjualan dibadan dan diatas drainase agar tidak membahayakan bagi pemilik usaha maupun pengguna jalan yang lain.” Ujar Ariyanto, Komandan Regu tim Satpol PP dilokasi.
“Kami meminta agar pemilik usaha dapat memperhatikan lokasi pada saat menjajakan dagangan. Mengingat lokasi yang sangat ramai dilewati oleh masyarakat.” Sambungnya.
Para pedagang diminta untuk dapat bekerjasama, memperhatikan lokasi dagangan demi menciptakan kesan kota yang indah, tertib dan bersih. (satpolpp.inhilkab.go.id#ap)